IDUL ADHA 1437 MEMBAWA BERKAH

 A.PENGERTIAN IDUL ADHA
      Idul Adha (bahasa arab: عيد الأضحى) adalah sebuah hari raya Islam. Pada hari ini diperingati peristiwa kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim, yang bersedia untuk mengorbankan putranya untuk Allah kemudian sembelihan itu digantikan oleh-Nya dengan domba.
Pada hari raya ini, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan salat ide bersama-sama di tanah lapang atau di masjid, seperti ketika merayakan idul fitri. setelah salat, dilakukan penyembelihan hewan kurban  untuk memperingati perintah Allah kepada Nabi Ibrahim yang menyembelih domba sebagai pengganti putranya.
       Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 bulan Dzullhijjah, hari ini jatuh persis 70 hari setelah perayaan.Idul Fitri Hari ini juga beserta hari-hari Tasyrik diharamkan puasa bagi umat Islam.
Pusat perayaan Idul Adha adalah sebuah desa kecil di Arab saudi yang bernama Mina, dekat Mekkah. Di sini ada tiga tiang batu yang melambangkan Iblis dan harus dilempari batu oleh umat Muslim yang sedang naik Haji

Hari Idul Adha adalah puncaknya ibadah Haji yang dilaksanakan umat Muslim. Terkadang Idul Adha disebut pula sebagai Idul Qurban atau Lebaran Haji.
       
Adapun makna idul adha qurban ada dua makna. Pertama, arti qurban adalah dekat yang diambil dari bahasa Arab Qarib. Pandangan umum mengatakan bahwa qurban adalah upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
     
Kedua, arti qurban adalah udhhiyah atau bisa dikatakan dhahiyyah yang artinya adalah hewan sembelihan. Dari arti makna qurban ini, maka menjadi tradisi sebagaimana lazim dilakukan umat muslim di dunia untuk menyembelih hewan dengan cara kurban atau mengorbankan hewan yang menjadi sebagian hartanya untuk kegiatan sosial.
    
"Tradisi kurban dalam hari raya idul adha memiliki dua dimensi. Pertama, makna qurban memiliki dimensi ibadah-spiritual. Kedua, makna qurban punya dimensi sosial," ujar Lismanto, pencetus teori aktualisasi syariat saat dihubungi Islamcendekia.com via telepon.
Dimensi ibadah dalam tradisi qurban, lanjut Lismanto, sudah jelas menjadi bentuk ketaatan hamba
kepada Tuhannya. Ketaatan itu harus dilandasi dengan rasa ikhlas sepenuhnya, sehingga kita menjadi dekat dengan Allah.






  B. HUKUM BERKURBAN
  Hukum berkurban adalah sunah muakkadah, bukan wajib hal ini menunjukan kesunnahannya.
(tidak ada dosa bagi orang yang tidak melaksanakannya) menurut para ulama diantaranya Imam Malik dan Syafi’i. Dan diantara dalil-dalil mereka adalah :

1. Firman Allah swt,”Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS Al Kautsar : 2)
2. Sabda Rasulullah saw,”Jika kalian telah melihat bulan dzulhijjah, hendaklah salah seorang diantara kalian berkurban..”(HR. Muslim)
3. Riwayat dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melaksanakan penyembelihan kurban untuk keluarganya karena takut dianggap sebagai suatu kewajiban. (Fiqhus Sunnah, edisi terjemah juz IV hal 294)
C.SYARAT  BERKURBAN
  1. Orang yang berkurban harus menyediakan hewan kurban yang di dapat dengan cara halal dan tidak berhutang
  2. Hewan kurban adalah binatang ternak seperti sapi, kambing, domba, ataupun onta.
  3. Binatang qurban tidak boleh cacat, tidak pincang, tidak buta, tidak sakit di telinga, dan prinsipnya binatang qurban harus dalam kondisi sehat bugar.
  4. Binatang qurban juga harus memiliki umur tertentu untuk boleh dikorbankan.
    1. Untuk onta minimal umur 5 tahun
    2. Untuk sapi minimal telah berumur 2 tahun, sedangkan
    3. Untuk kambing dan domba minimal berumur 1 tahun
  5. Orang yang berkurban sebaiknya adalah mereka yang merdeka, sudah dewasa, dan berakal atau dalam keadaan sadar dan tidak memiliki masalah kejiwaan.
D.MANFAAT BERKURBAN BAGI DIRI SENDIRI


1. Memupuk rasa empati
Hikmah di balik berkurban adalah melatih kita untuk memiliki sikap kepedulian sosial. Kita yang selama ini memiliki kelebihan harta maka sudah seharusnya menyisihkan sebagian untuk di korbankan dalam wujud binatang ternak untuk kemudian dagingnya akan di konsumsi oleh banyak orang yang membutuhkan.

2. Melatih diri untuk menjadi dermawan
Seseorang yang menjadi pribadi yang dermawan perlu dilatih hingga menjadi kebiasaan. Menjadi dermawan dalam kebaikan sangat baik dan banyak manfaatnya. Untuk bisa menjadi dermawan perlu di latih terus-menerus dan tidak hanya sekali dua kali saja melainkan terus dilakukan hingga menjadi kebiasaan. Jika kita sudah sering bersedekah harta mungkin bisa di tingkatkan dengan berqurban di waktu hari raya idul adha.

3. Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah
Berqurban adalah salah satu perintah Allah yang jelas di cantumkan di Al-qur’an. Dalam manfaat memeluk agama islam, ibadah qurban akan menjaga bahkan meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah. Sehingga kita akan memiliki iman yang semakin kuat dan tidak mudah mengikuti hawa nafsu.

4. Bekal pahala di hari akhir
Tentu saja ibadah qurban akan menjadi amal baik yang akan di catat oleh malaikat. Ibadah qurban yang semata-mata ikhlas dilakukan sebagai bagian dari pengabdian kepada Allah akan mendapatkan pahala yang setimpal. Pahala inilah yang nantinya akan menyelamatkan kita di hari akhir kelak.

5. Membangun sikap solidaritas
Saat berqurban, sebaiknya juga membaur dengan orang lain dalam proses penerimaan, penyembelihan, dan membagikan hewan kurban. Ada hikmah lain yang bisa didapat dalam kegiatan kurban ini. Manfaat hidup rukun, saat kegiatan qurban akan membuat kita saling bekerjasama dalam melakukan ibadah ini, setiap apa yang kita lakukan akan menjadi amalan baik. Oleh karena itu akan membuat kita, lebih bisa bersosialisasi dan berhubungan baik dengan orang lain.

6. Rezeki kita menjadi berkah
Saat kita berkurban menjadi salah satu upaya untuk menjadikan apa yang selama ini kita kumpulkan, harta benda yang kita miliki menjadi berkah dengan menggunakannya untuk ibadah. Bahkan manfaat qurban, akan membahagiakan orang lain dalam jalan keislaman.

7. Menjauhkan diri dari sikap tamak
Berkurban membutuhkan banyak syarat yang harus dipenuhi, mulai dari orang tersebut harus mampu, hingga mau melakukannya adalah hal yang tidak mudah. Sebagaian dari kita mungkin ada yang mampu namun tidak mau. Oleh karena itu ketika kita mau untuk berkurban, itu sudah membuktikan kita tidak terlalu tergila-gila dengan harta dan susah untuk mengeluarkannya. manfaat agama terutama islam, akan membuang sifat serakah yang ada di dalam diri dengan ikhlas dalam berqurban.

E.MANFAAT BERKURBAN BAGI ORANG LAIN

1. Menjaga tali silaturahmi
Saat hari raya qurban adalah salah satu sarana untuk menjalin tali silaturahmi kepada orang lain. Tidak hanya kepada satu orang saja bahkan bisa sampai banyak orang. Menyukseskan kegiatan kurban dibutuhkan kebersamaan dan peranan banyak orang. Ini akan menjadi sarana pemersatu diantara umat islam. Tidak ada perbedaan di hari itu, kita bersama-sama berbagi kebahagian untuk sesama.

2. Mencukupi kebutuhan gizi kaum kecil
Dari tinjauan kesehatan, manfaat qurban bisa membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat indonesia. Mengingat kebutuhan gizi rakyat indonesia sangat tinggi dan tidak semua rakyat mampu merasakan manfaat daging Oleh karena itu, saat hari raya qurban menjadi salah satu kesempatan bagi masyarakat dari kalangan bawah untuk memperbaiki asupan gizi, terutama yang berasal dari manfaat daging sapi dan kambing.

F.BACAAN DOA SAAT MENYEMBELIH HEWAN KURBAN

    Disunnahkan bagi orang menyembelih hewan kurban untuk membaca BASMALAH, TAKBIR, dan DOA AGAR DITERIMA. Hal ini sebagaimana yang tersebut dalam Shahihain, dari Qatadah dan Anas Radhiyallahu 'Anhuma,
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
"Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkurban dengan dua ekor domba jantan putih campur hitam lagi bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya sambil membaca BASAMALAH dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau diatas leher keduanya."
Dalam lafadz Muslim dari riwayat Anas, "Dan beliau membaca:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
Dalam Shahih Muslim, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda saat menyembelih hewan kurbannya,
بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
"Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta umat Muhammad."
Imam Nawawi berkata dalam mensyarah hadits ini: Di dalamnya terdapat dalil untuk dianjurkannya seorang pengorban saat menyembelih bersamaan membaca Bismillah dan takbir  membaca Allahumma Taqabbal Minni (Ya Allah Terimalah dariku)."
      1.Bacaan Saat Menyembelih Sendiri
Jika seseorang menyembelih sendiri hewan kurbannya yang diperuntukkan atas nama dirinya dan keluarganya untuk membaca saat menyembelih:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ وَمِنْ أَهْلِي
"Bismillah Wallahu Akbar, Ya Allah terimalah dariku dan keluargaku."
Atau dengan menyebut namanya sendiri:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلَانٍ وَآلِ فُلَانٍ
"Bismillah Wallahu Akbar, Ya Allah terimalah dari fulan dan keluarga fulan."
Atau membaca bacaan lainnya:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِيْ
"Bismillah Wallahu Akbar, Ya Allah ini dariku dan dari keluargaku."
Ini didasarkan kepada hadits dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: Aku menghadiri Shalat Idul Adha bersama Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam di Mushalla. Saat beliau selesai berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya. Kemudian dibawakan satu ekor domba lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyembelihnya sendiri dengan tangannya sambil membaca:
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
"Bismillah Allahu Akbar, Ini dariku dan dari umatku yang tidak berkurban." (HR. al-Tirmidzi dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahih al-Tirmidzi)
Terdapat redaksi dalam riwayat lain,
اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
"Ya Allah, sesungguhnya ini dari-Mu dan untuk-Mu." (Irwa' al-Ghalil, no. 1138, 1152) [Lihat Al-Syarh al-Mumti', Al-'Allamah al-Utsaimin: 7/492]
      2.Jika Menyembelihkan Kurban Orang Lain
Jika seseorang menyebelihkan kurban orang lain maka sesudah membaca Basmalah dan Takbir,
هَذَا عَنْ فُلَانٍ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلَانٍ وَآلِ فُلَانٍ
"Ini dari si fulan, Ya Allah, terimalah dari fulan dan keluarga fulan." (Dinukil dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin. Baca: Doa Menyembelih Hewan Qurban)
      3.Bacaan Pokok Saat Menyembelih
Pada dasarnya bacaan yang wajib ketika menyembelih adalah membaca BASMALAH, yakni BISMILLAH atau BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM. Adapun bacaan tambahan sesudahnya adalah sunnah, bukan wajib. Dasarnya, firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. " (QS. AL-An'am: 121)
Begitu pula firman-Nya:
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
"Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatN" (QS. Al-An'am: 118) 

G.TATA CARA MENYEMBELIH HEWAN KURBAN
      1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul kurban sendiri, jika dia mampu. Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan.
       2. Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik. Ini berdasarkan hadis dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).

  3. Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah )
     4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
  Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
 Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).
    Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.
5. Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri.
Imam An-Nawawi mengatakan,
Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).
Penjelasan yang sama juga disampaikan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena penyembelih akan memotong hewan dengan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri. (Syarhul Mumthi’, 7:442).



       6. Menginjakkan kaki di leher hewan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah …. (HR. Bukhari dan Muslim).
      7. Bacaan ketika hendak menyembelih.
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat. Allah berfirman,
وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..
Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).

8. Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
9. Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya herwan tersebut.
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani).
Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut:
hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795) Atau
hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul kurban). Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban atau
Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul kurban).” [1]
Catatan: Bacaan takbir dan menyebut nama sohibul kurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul kurban.
10. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban.
Sebagaimana hadis dari Syaddad bin Aus di atas.


11. Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):
  1. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
  2. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
  3. Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر
“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
12. Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa.
Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8:408)
13. Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.
Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan kurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.
Dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, “Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembalih dengan sengaja. Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan,
وتعمد إبانة رأس
“Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).
Pendapat yang kuat bahwa hewan yang putus kepalanya ketika disembelih hukumnya halal.
Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya? Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”
Imam Syafi’i mengatakan,
فإذا ذبحها فقطع رأسها فهي ذكية
“Jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya yang sah” (Al-Hawi Al-Kabir, 15:224).






 






























Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dasar Rigging dengan Bone (tulang ) pada objek 3D

A. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN STORYBOARD

MACRO DAN MICRO